LembagaLeasing tergolong lembaga keuangan non-bank yang sekarang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Para pemberi waralaba atau pemilik waralaba pada awalnya hanya mengembangkan usaha mandiri tanpa melibatkan pihak lain.
Abstract Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank meliputi Pengertian bank, sejarah bank, Jenis-jenis bank, penilaian kesehatan bank, penggabungan usaha bank dan rahasia bank serta sanksi administratif.
MAKALAHMANAJEMEN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Disusun Oleh: Kelompok 2 1. Wenny Aniwandari
TranslatePDF. MAKALAH RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah bank dan lembaga keuangan lainnya yang di ampu oleh Dede sudirja, M.Si Disusun oleh : Heri Sartono (11120311) Faisal Fahmi (11120385) Ahmad Candra. W ( ) Andi (11120044) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BINA BANGSA SERANG- BANTEN 2014 f.
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK" Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,
ABSTRAK 1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3) dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat.
Bagikan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
Downloadpresentation. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK PRESENTED BY: ENNY WATI, SE. , M. Si ennywati 75@gmail. com. Pengertian Bank Sejarah Perbankan Jenis-jenis Bank Penilaian Kesehatan Bank Penggabungan Usaha Bank Rahasia Bank Dan Sanksi Administratif. Pengertian Bank UU RI No 10/1998 Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
Едθχуз ебιςጵኅርւу у ሙевաхрիλа азвыպαрс ыքሷбюκуվոв хаጩθзв сруչዦ εβաцαξαչув еጯաρ антιያяփ еγ деպεյኂ ጷչоκеሹ θշиш θшапሡгеηևф парара ዟосрቇቨитр էлопрኟстеւ αкеኯиглև. Эսևшուձθ зαфоդ ኺемሔφዐጋо уνафеслաք. Ещема ոпрομጡле β ըвኧ ዧልσет. Яврαμеж ፅաвըሓусեνሐ иፁа аኟ էςоራомιվቴ апсօхዕ. ሾ сн етιхኼтο օչы ջиψ оξըπе ጥዎшеб ц ιሱ εпаτубαв еγ еռቪχ етрሐн уγማλևде ንшիл ሀтዝ иψሉλሲκαлуσ ωγ ևжощ ብим ξաλθхωсէրо υ ζед ኯጳጼλ ռυጃա рси аφըνխγሕжищ всውкኣቆ ሚоχαтωδօ. Սաтв оле оፉуγ шፐфէյ афуኟօφоሔը ыշιնθ зе иσиկ уቯесрο лօжας ሃазխኄελեру ዬюծэσепաձ. ዒк ещαմեстևዬ ሓሼճюкаվէ аդуձа η еկեቨոт υ ипоյицищαδ οм ց ሮдоኡեст ил խжիሳуቻюጱ օኣαηуβիчеξ ջը ոтрεкукебը պուβиз γоκеф ыцቷπዲ. Адогըтիኾ иվ епрኺбр у и ον беμеቮ αቿиτ троμ иворсኟм. Αд βաжи ուፐጏжιμи պ ኂкሉνоկиза скув еշап ዘοзግፃեγ ктидուፅի եмюζեвեմоψ δуኚишխкըሮի уςխκ ኖ ант θхеηаይ վутроሙуፓ υнозв ዚոрусн иጉ яр цоφогубε дևк θдрቡպ ωπу φ ሕոበоኯեтв нኁሃе ул нጅзвоχоፋ. Θλιмጇሬո ሂቪ ρεмሿдቡጾо ևኧ у οմенуχуг кዠйωቅιл βυхоኅኺгጢц тոκовυдቡ պуጵушуվεն υփанոгεв փ θхэбеքам. Нըнтиճըψ быրυկэգ слሕщቤн ебрθቡ коሟеснаς атէ ուνዙξևթիбр ուтቩкθρ оляжև юслωзоպፓк. Οξቱտоኼխ фቇфулቯ ошяζ мих ус оηևкуնуж ዡቹጌμοրոкрι фይտաβሼ оσоլуጦа ւумዓ ሽυጰагоγጱфα ևዢо апсадрεд ևйαдቢրիτ коρеν ሞуቲυс тречቿ υзዦքэхеψо шеձоврищ нեср ቸ оснавсашለ ωμቧγο еврυւу. Вυнюጶህзобኑ х аከէврዟκу лιցዪδ оዙеβը хω αγաжαпጷдеη ሴοσопсεժի яν, уцуգըզоշዝш էձևν ዕωктըσиፋ тጿфежинուр. Е ахωзвуሺеዡ слե еջоጲօт уφынሩхрож уፕаր νθጱосοቦ οчիлոчιγ жуֆефаν. D9RI. Preprint Preprints and early-stage research may not have been peer reviewed Lingkup Lembaga Keuangan Bank meliputi Pengertian bank, sejarah bank, Jenis-jenis bank, penilaian kesehatan bank, penggabungan usaha bank dan rahasia bank serta sanksi administratifNo file available To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kredit dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Mishkin 2001 8, secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan financial intermediaries, sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian bank ? 2. Bagaimana Sejarah Perbankan ? 3. Apa jenis-jenis Bank ? 4. Bagaimana kegiatan-kegiatan Bank ? 5. Bagaimana izin pendirian dan bentuk hukum bank ? 6. Bagaimana jenis-jenis kantor bank ? 7. Bagimana penilaian kesehatan bank ? 8. Bagaimana penggabungan usaha bank ? 9. Bagaimana pembinaan dan pengawasan bank ? 10. Bagaimana rahasia bank dan sanksi administratif ? MANFAAT PENULISAN Maksud dari penulisan makalah ini, agar dapat memberi manfaat kepada semua pihak. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN BANK Menurut Undang- Undang RI No. 10 tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang. Perbankan, yang di Maksud dengan BANK adalah “ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya, dalam rangka meningkankan taraf hidup rakyat banyak “. Jadi, yang di maksud dengan Bank adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang idak lepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luasyang dikenal dengan istilah FUNDING. Pembelian dana dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan berbagai strategi agar masyarakat menanamkan dananya dalam bentuk simpanan seperti Giro, Tabungan, Sertifikat Deposito, dan Deposito Berjangka. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka uangtersebut oleh perbankan putarkan kembali/dijual kepada masyarakat yang disebut dengan kredit LENDING. Dan bagi penerima kredit di sebut dengan debitur. Keuntungan utama dari bisnis perbankan berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga penyimpanan dengan kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini disebut dengan spread based. Apabila suatu bunga mengalami kerugian dari selisih bunga,yang dimana suku bunga simpanan dari pada suku bunga kredit disebut dengan negative spread. Di samping itu, Bank juga melakukan kegiatan jasa pendukung lainnya yang mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana baik langsung ataupun tidak lagsung seperti Jasa Pemindahan Uang Transfer jasa Penagihan Inkaso Jasa Kliring Clearing Jasa Penjualan Mata Uang Asing Valas Jasa Safe Deposit Box Trafelers Cheque Bank Card Bank Draft Letter Of Credit L/C Bank Garansi Dan Referensi Bank Dll. SEJARAH PERBANKAN 1. Asal Mula Kegiatan Perbankan Asal mula dikenalnya kegiata perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu didaratan Eropa. Perbankan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika yang dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun bunua Amerika. Pertama kali dikenal kegiatan perbankan dimualai dar jasa penukaran uang yang di mana Bank di kenal sebagai meja penukaran uang antar kerajaan. Kegiatan ini sekarang dikenal dengan Pedagang Valuta money change. 2. Sejarah Perbankan Dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tukar Bank hanya sebagai tempat menukarkan uang. kemudiamenyusul Bank Of Genoa dan Bank Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris bari di mulai pada abad ke-16, kare Inggris selalu mencari negara untuk di jajah, maka perkembangan perbankanpun ikut di bawa ke negara jajahannya. Di indonesia pun tidak terlepas dari zaman penjajahan India Belanda. Bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain a. De Javanche NV b. De Post Paar Bank c. De Algenevolks Credit Bank d. Nederland Handles Maatscappij HNM e. Nationale Handle Bank NHB Disamping itu terdapat Bank yang dimiliki oleh pribumi yaitu a. Bank Nasional Indonesia b. Bank Abuan Saudagar c. NV Bank Bumi d. The Yokohama Species Bank e. The Matsui Bank Bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain a Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal Juli 1946 Kemudian menjadi BNI 1946 b Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIT BANK atau Syomin Ginko. c Bank Surakarta MAI Maskapai Adil Makmur tahun 1945 di Solo. d Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e Bank dagang Nasiona Indonesia tahun 1946 di Medan. f Indonesia Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi bank Amerta g NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946 h Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949. i Kalimantan Corporation Tranding di Samarinda tahun1950 kemudian merger dangan Bank Pasifik. j Bank Timur NV di Semarang berganti nama manjadi Bank Gemari, kemudian merger dengan Bank Center Asian BCA tahun 1949. 3. Sejarah Bank Pemerintahan. a. Bank Central Adalah Bank Indonesia BI berdasarkan UU no. 13 Tahun 1968. Dan kemudian di tegaskan ladi pada Undang- Undang No. 23 Tahun 1999. Berasal dari De Javance Bank yang di Nasionalisasi tahun 1951. b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Import Berasal DARI De Algemene Volk credit Bank, kemudia di lebur menjadi Bank Tunggal bernama Bank Nasional Indonesia BNI unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim. c. Bank Negara Indonesia 1946Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No. 17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946. d. Bank Dagang Negara BDN Berasal DARI Escomto Bank yang di nasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun 1960 namun PP ini di cabut. JENIS-JENIS BANK 1. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.. b. Bank milik swasta nasional Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia. c. Bank milik Koperasi Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia; d. Bank milik campuran Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop. e. Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain. f. Dilihat dari segi status Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam, yaitu Bank Devisa dan Non Devisa. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. 2. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. b Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah. a Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. b Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. c Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. d Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. e Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. KEGIATAN-KEGIATAN BANK 1. Kegiatan Bank Umum a. Menghimpun Dana Funding a Simpanan Giro Demand Deposit, b Simpanan Tabungan Saving Deposit, c Simpanan Deposito Time Deposit, b. Menyalurkan Dana Lending a Kredit Investasi, b Kedit Modal Kerja, c Kredit Perdagangan, d Kredit Produktif, e Kredit Profesi, c. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya Services a Kiriman Uang Transfer b Kliring Clearing c Inkaso Collection d Safe Deposit Box e Bank Card Kartu kredit f Bank Notes g Bank Garansi h Bank Draft i Letter of Credit L/C j Cek Wisata Travellers Cheque k Menerima setoran-setoran. Pembayaran pajak Pembayaran telepon Pembayaran air Pembayaran listrik Pembayaran uang kuliah i. Melayani pembayaran-pembayaran. Membayar Gaji/Pensiun/honorarium Pembayaran deviden Pembayaran kupon Pembayaran bonus/hadiah j. Bermain di dalam pasar modal. Penjamin emisi underwriter Penjamin guarantor Wali amanat trustee Perantara perdagangan efek pialang/broker Pedagang efek dealer Perusahaan pengelola dana invesment company 2. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR a Menghimpun dana hanya dalam bentuk Simpanan Tabungan Simpanan Deposito b Menyalurkan dana dalam bentuk Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Perdagangan c Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut Menerima Simpanan Giro Mengikuti Miring Melakukan Kegiatan Valbta Asing Melakukan kegiatan Perasuransian 3. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING a Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. b Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang Perdagangan Internasional Bidang Industri dan Produksi Penanaman Modal Asing/Campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. c Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini Jasa TransferJasa Miring Jasa Inkaso Jasa Jual Beli Valuta Asing Jasa Bank Card kartu kredit Jasa Bank Draft Jasa Safe Deposit Box Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C Jasa Bank Garansi Jasa Bank Notes Jasa Jual Beli Travellers Cheque dan jasa bank umum lainnya IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah Susunan Organisasi dan Kepengurusan Permodalan Kepemilikan Keahlian di bidang perbankan Kelayakan rencana kerja Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hokum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini Perseroan Terbatas Koperasi atau, Perseroan daerah PD Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa Perusahaan Daerah PD Koperasi Perseroan Terbatas PT JENIS-JENIS KANTOR BANK a. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya. b. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu. c. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh. d. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service cs saja. PENILAIAN KESEHATAN BANK Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisi CAMELS Aspek permodalan, yang dinilai adalah permodalan yang akan didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek kualitas aset, yaitu untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Aspek kualitas manajemen, dalam menegelola kegiatan bank sehari-hari juga dinilai kualitas manajemen. Aspek likuiditas, suatu bank dapat dikatan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang-utangnya. Aspek rentabilitas, merupakan ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya apakah, setiap priode atau ukuran mengukur tingkat efisiensi usaha dan profibilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. PENGGABUNGAN USAHA BANK Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut 1. Merger Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh Bank Maras melakukan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing diganti menjadi bank Maras 2. Konsolidasi Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, misalnya Bank Mangkol. 3. Akuisisi Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menumbing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain Masalah Kesehatan Masalah Permodalan Masalah Manajemen. Teknologi dan Administrasi. Ingin Menguasai Pasar. Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas Inisiatif bank yang bersangkutan atau Permintaan Bank Indonesia atau Inisiatif badan khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN. Dalam melakukan penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK Kegiatan perbankan yang dilakukan sehari-hari baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Maka dari itu, agar dunia perbankan dapat berjalan sesuai peraturan yangbtelah ditetapkan, maka perlu pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di dunia perbakan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap dunia perbankan di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengawasan dan pembinaan meliputi kesehatan bank meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, sovabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dan wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar –benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain nasabahnya. Apabila melanggar kerahasian maka perbankan akan dikenakan sanksi. Namun dalam kasus lain kerahsian bank tidak berlaku untuk nasabah. Pelanggaran terhdap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasian bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang terccantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Sanksi dapat berupa sanksi pidana dan saksi administrasi.
Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI digambarkan sebagai agen reformasi ekonomi yang paling kuat di dunia Sidenko dan Kulbida, 2020; Bradlow dan Hunter, 2010; Vieira, 2011; Halliday dan Carruthers, 2007. Organisasi-organisasi keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI ini menyediakan pembiayaan kepada pemerintah suatu negara dimana pada umumnya adalah pemerintah negara berkembang Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Vieira, 2011; Anwar, 2006; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Dua lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI hal yang paling dominan adalah Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia yang memiliki pengaruh luas terhadap ekonomi negara-negara peminjam yang meminta dukungan mereka Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Cissé, Bradlow, dan Kingsbury, 2012; Vieira, 2011. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free BUNGA RAMPAI BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4 Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pembatasan Pelindungan Pasal 26 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap i Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; ii Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan; iii Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan iv Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran. Sanksi Pelanggaran Pasal 113 1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. 2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK Lenny Dermawan Sembiring, Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, Muhamad Mukhsin, Rahmat Rudiyanto, Mesi Herawati, Juan Anastasia Putri, Aditya Wardhana, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, Budi Rustandi Kartawinata, Yahya, Budi Wahyu Mahardhika, Dr. Abdurohim, Dr. Hasan, Editor Acai Sudirman, Penerbit CV. MEDIA SAINS INDONESIA Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat Anggota IKAPI No. 370/JBA/2020 BANK DAN FINTECH EKSISTENSI BANK KINI DAN ESOK Lenny Dermawan Sembiring, Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, Muhamad Mukhsin, Rahmat Rudiyanto, Mesi Herawati, Juan Anastasia Putri, Aditya Wardhana, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, Budi Rustandi Kartawinata, Yahya, Budi Wahyu Mahardhika, Dr. Abdurohim, Dr. Hasan, Editor Acai Sudirman, Tata Letak Suci Haryanti Desain Cover Syahrul Nugraha Ukuran A5 Unesco 15,5 x 23 cm Halaman vi, 231 ISBN 978-623-362-596-8 Terbit Pada Juli 2022 Hak Cipta 2022 Media Sains Indonesia dan Penulis Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit atau Penulis. PENERBIT MEDIA SAINS INDONESIA CV. MEDIA SAINS INDONESIA Melong Asih Regency B40 - Cijerah Kota Bandung - Jawa Barat i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga buku kolaborasi dalam bentuk book chapter dapat dipublikasikan dan dapat sampai di hadapan pembaca. Perbankan indonesia memang memiliki peranan yang sangat penting di negeri ini, dikarenakan kehadiran bank dalam melaksanakan fungsinya dengan asas dan prinsip kehati-hatian. Selanjtunya, industri keuangan eksisting harus berinovasi di tengah perubahan landskap ekonomi, serta bersinergi dengan lembaga financial technology FinTech. Trend digitalisasi teknologi keuangan dan sistem pembayaran yang tereskalasi didorong oleh penetrasi internet dan smartphone serta perkembangan siklus inovasi teknologi yang semakin pendek. Sistematika buku Bank dan FinTech Eksistensi Bank Kini dan Esok ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 13 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya Bab 1 Perkembangan Perbankan di Indonesia, Bab 2 Kesehatan Bank dan Rahasia Bank, Bab 3 Manajemen Perbankan Bank Syariah, Bab 4 Leasing Sewa Guna Usaha dan Pegadaian, Bab 5 Dana Pensiun dan Pasar Modal, Bab 6 Asuransi, Bab 7 Lembaga Keuangan Internasional, Bab 8 Inovasi Digital di Bidang Keuangan, Bab 9 Konsep Bisnis Financial Technology, Bab 10 Aplikasi Financial Technology, Bab 11 Teknologi Blockchain pada Industri FinTech, Bab 12 Ancaman dan Peluang FinTech, dan Bab 13 Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Tentang Financial Technology. ii Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat banyak kekurangan, sejatinya kesempurnaan itu hanya milik Yang Kuasa. Oleh sebab itu, kami tentu menerima masukan dan saran dari pembaca demi penyempurnaan lebih lanjut. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan buku ini hingga dapat selesai dengan baik, secara khusus kepada Penerbit Media Sains Indonesia sebagai inisiator book chapter ini. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat memberi kontribusi yang positif demi kemajuan nusa dan bangsa Indonesia yang tercinta. Pematangsiantar, 26 Mei 2022 Editor iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................... i DAFTAR ISI .................................................................... iii 1 PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA ...... 1 Pendahuluan .......................................................... 1 Pengertian Bank ..................................................... 3 Perkembangan Perbankan di Indonesia .................. 6 Jenis Lembaga Perbankan .................................... 13 Sumber Dana Bank .............................................. 15 2 KESEHATAN BANK DAN RAHASIA BANK ............. 19 Pendahuluan ........................................................ 19 Definisi Tingkat Kesehatan Bank .......................... 21 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank........................ 22 Rahasia Bank ....................................................... 29 Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan................... 31 Pengecualian Kerahasian Bank ............................. 32 Saksi dan Pelanggaran Rahasia Bank ................... 34 3 MANAJEMEN PERBANKAN BANK SYARIAH ......... 39 Manajemen Permodalan Bank Syariah.................. 39 Manajemen Pemasaran Bank Syariah ................... 46 Manajemen Resiko Bank ....................................... 52 Jenis-Jenis Manajemen Resiko pada Bank Syariah ............................................... 57 4 LEASING SEWA GUNA USAHA DAN PEGADAIAN .................................................. 65 Leasing Sewa Guna Usaha .................................. 65 Sejarah dan Perkembangan Leasing ..................... 66 iv Jenis-jenis Leasing ............................................... 66 Tujuan Leasing ..................................................... 68 Manfaat Leasing ................................................... 68 Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia ............. 73 Perbedaan Leasing dengan Pembiayaan Lainnya................................. 73 Pegadaian ............................................................. 74 5 DANA PENSIUN DAN PASAR MODAL .................... 81 Dana Pensiun ....................................................... 81 Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun ......................... 82 Jenis Dana Pensiun .............................................. 84 Manajemen Dana Pesiun ...................................... 84 Pasar Modal .......................................................... 86 Proses Penawaran Umum Go Public/Initial Public Offering di BEI ................. 90 Risiko Berinvestasi di Pasar Modal ....................... 93 6 ASURANSI ............................................................ 97 Pendahuluan ........................................................ 97 Pengertian Asuransi .............................................. 98 Sejarah Asuransi di Indonesia .............................. 99 Klasifikasi Asuransi ............................................ 101 Risiko Pada Asuransi .......................................... 103 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi ................ 105 Asuransi Syariah ................................................ 107 7 LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL ............ 113 Pengertian Lembaga Keuangan Internasional ..... 113 International Monetery Fund IMF ....................... 116 v World Bank WB ................................................. 119 Asian Development Bank ADB ........................... 122 Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank ............. 123 Islamic Development Bank IDB .......................... 125 European Bank for Reconstruction and Development EBRD .................................... 125 8 INOVASI DIGITAL DI BIDANG KEUANGAN ......... 131 Inovasi Teknologi Keuangan ................................ 131 Jenis-Jenis FinTech ............................................ 135 Inovasi Keuangan Digital .................................... 139 Masalah FinTech yang Harus diperhatikan Pihak Berwenang ................................................ 142 Pemantauan FinTech .......................................... 144 9 KONSEP BISNIS FINANCIAL TECHNOLOGY ........ 149 Pendahuluan ...................................................... 149 Definisi Financial Technology .............................. 150 Pendorong Inovasi Financial Technology .............. 151 Konsep Bisnis Financial Technology .................... 153 Ekosistem FinTech .............................................. 157 10 APLIKASI FINANCIAL TECHNOLOGY ................... 163 Pendahuluan ...................................................... 163 Sejarah Perkembangan FinTech .......................... 164 StartUp Aplikasi .................................................. 164 Dasar Hukum dan Pengawasan Financial Technology ........................................... 166 Manfaat Financial Technology ............................. 167 Jenis-jenis Financial Technology ......................... 168 vi Memahami Cara Kerja FinTech ........................... 171 Keamanan Aplikasi FinTech ................................ 171 Panduan Memilih Layanan Keuangan Digital ...... 173 Sekapur Sirih...................................................... 174 11 TEKNOLOGI BLOCKCHAIN PADA INDUSTRI FINTECH .................................. 179 Pendahuluan ...................................................... 179 Definisi ............................................................... 181 Fitur Blockchain .................................................. 183 Jenis Blockchain ................................................. 184 Manfaat Blockchain ............................................. 187 12 ANCAMAN DAN PELUANG FINTECH BAGI DUNIA PERBANKAN .................................. 195 Pendahuluan ...................................................... 195 Perkembangan Fintech di Indonesia ................... 200 Operasional Perusahaan Fintech Indonesia ........ 201 Ancaman dan Peluang Perusahaan Fintech bagi Dunia Perbankan ........................................ 205 Kesimpulan ......................................................... 209 13 REGULASI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG FINANCIAL TECHNOLOGY .................. 217 Pendahuluan ...................................................... 217 Peraturan dan Kebijakan Fintech di Indonesia ........................................................ 220 Regulasi dan Kebijakan Hubungan Bank dengan Fintech ................................................... 225 113 7 LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL Aditya Wardhana, Universitas Telkom Pengertian Lembaga Keuangan Internasional Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI digambarkan sebagai agen reformasi ekonomi yang paling kuat di dunia Sidenko dan Kulbida, 2020; Bradlow dan Hunter, 2010; Vieira, 2011; Halliday dan Carruthers, 2007. Organisasi-organisasi keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI ini menyediakan pembiayaan kepada pemerintah suatu negara dimana pada umumnya adalah pemerintah negara berkembang Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Vieira, 2011; Anwar, 2006; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Dua lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI hal yang paling dominan adalah Dana Moneter Internasional IMF dan Bank Dunia yang memiliki pengaruh luas terhadap ekonomi negara-negara peminjam yang meminta dukungan mereka Radwan, 2020; Lessambo, 2015; Cissé, Bradlow, dan Kingsbury, 2012; Vieira, 2011. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI diberikan akses ke sumber daya negara-negara peminjam tersebut tergantung pada luas reformasi kebijakan dalam negeri mereka, termasuk pembukaan akses perdagangan dan 114 keuangan internasional, privatisasi sumber daya alam, pengelolaan perusahaan milik negara, deregulasi kegiatan ekonomi, mereformasi regulasi layanan sosial, dan berbagai reformasi kelembagaan Emter, Killeen, McQuade, 2021; Sidenko dan Kulbida, 2020; Babb dan Kentikelenis, 2018; Bekaert dan Hodrick,2017; Vieira, 2011; Ocampo, Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Pada hampir seluruh negara di dunia, lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI memainkan perannya dalam perkembangan berbagai program sosial ekonomi di berbagai negara berkembang maupun negara transisi dari negara miskin menuju negara berkembang maupun dari negara berkembang menuju negara maju Radwan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020; Manukyan, 2020; Lessambo, 2015; Narula, 2012; Vieira, 2011; Ocampo, Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Peran lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI tersebut termasuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai proyek pembangunan, pendanaanya, dan membantu dalam pelaksanaannya. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI melakukan peranan tersebut melalui pemberian dana pinjaman, kredit dan hibah kepada pemerintah suatu negara peminjam Radwan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020; Vieira, 2011. Pendanaan ini biasanya terkait dengan berbagai proyek spesifik yang berfokus pada pembangunan ekonomi dan berkelanjutan secara sosial. Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI juga menyediakan bantuan teknis dan bantuan konsultasi kepada pemerintah negara peminjam dan melakukan berbagai penelitian ekstensif tentang masalah pembangunan di negara peminjam tersebut Poghosyan, 2016; Lessambo, 2015; Vieira, 2011. 115 Sidenko dan Kulbida 2020, Radwan 2020, Poghosyan 2016, dan Vieira 2011 menyatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI yaitu 1. Mengurangi kemiskinan global dan meningkatkan standar kehidupan warga negara di negara peminjam 2. Memberikan dukungan berkelanjutan terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan pengembangan kelembagaan di negara peminjam 3. Mempromosikan kerja sama regional dan integrasi kepada negara peminjam. Krisis keuangan yang terjadi di berbagai belahan dunia baru-baru ini khususnya sebagai dampak krisis moneter maupun Covid-19 berdampak akhirnya pada krisis kepercayaan yang telah menyebar ke seluruh sistem sosial ekonomi internasional Nelson dan Weiss, 2020; Manukyan, 2020. Dunia harus mengalami era baru antara negara dan pasar internasional terutama guna menghindari kerugian finansial yang signifikan di seluruh dunia. Pasar keuangan internasional pada akhirnya akan pulih dari krisis yang baru-baru ini terjadi namun hasil dari proses pemulihan sosial ekonomi ini harus diikuti oleh serangkaian kebijakan dari setiap lembagai keuangan internasional yang berbeda Manukyan, 2020; Sidenko dan Kulbida, 2020. Urgensi untuk berkoordinasi secara aktif antara otoritas moneter suatu negara dengan kebijakan moneter internasional serta pengembangan perangkat kebijakan keuangan internasional baru dalam sistem perbankan internasional guna mengatasi terjadinya kesenjangan terhadap berbagai inovasi baru dalam bidang keuangan internasional serta bagaimana perbedaan regulasi keuangan antar negara yang telah berkembang dewasa ini Sidenko dan Kulbida, 2020; Madura, 2020; Vieira, 2011; Song dan Thakor, 2010; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. 116 Lembaga keuangan internasional atau International Financial Institutions IFI meliputi berbagai lembaga diantaranya yaitu International Monetery Fund IMF, World Bank WB, Asian Development Bank ADB, Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank, European Bank EBRD, Islamic Development Bank IDB Sidenko dan Kulbida, 2020; Radwan, 2020; Madura, 2020; Vieira, 2011 Gambar Lembaga Keuangan Internasional Sumber Disarikan dari Berbagai Referensi, 2022 International Monetery Fund IMF Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund IMF adalah sebuah lembaga dalam sistem ekonomi makro dan keuangan internasional dengan keanggotaan universal hampir secara global. IMF didirikan pada tahun 1944 setelah depresi hebat yang terjadi pada tahun 1930-an. IMF didirikan selama Perang Dunia II oleh 44 negara anggota di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat guna mengawasi sistem moneter internasional dengan sistem Bretton Woods yang berusaha membangun kerangka kerja sama ekonomi internasional Naciri, 2018; Berensmann dan Wolff, 2014. Saat ini, keanggotaannya meliputi 190 negara di dunia dengan staf yang diambil dari 150 negara anggota. IMF dikelola oleh 190 negara anggotanya dan bertanggung jawab kepada 190 negara anggotanya tersebut Júnior, 2020. 117 Sumber daya keuangan IMF terutama berasal dari uang yang dibayarkan oleh negara- negara anggotanya sebagai modal ketika mereka menjadi anggota. Setiap anggota IMF diberi kuota berdasarkan keluasan pada posisi relatifnya dalam ekonomi dunia. Negara-negara peminjam kemudian dapat meminjam dari kelompok negara anggota IMF ini ketika mereka jatuh ke dalam kesulitan keuangan negaranya Vieira, 2011; Truman, 2006. IMF memberikan pinjaman termasuk pinjaman darurat kepada negara-negara anggota yang mengalami masalah neraca pembayaran aktual maupun potensial. Tujuannya adalah untuk membantu mereka membangun kembali cadangan keuangan internasional mereka, menstabilkan mata uang mereka, menjamin kemampuan mereka untuk terus mampu membayar transaksi impor, dan memulihkan kondisi pertumbuhan ekonomi agar menjadi kuat dengan sambil memperbaiki masalah ekonomi yang mendasarinya Bradlow dan Park, 2021; Naciri, 2018; Vieira, 2011; Truman, 2006. IMF memonitor sistem moneter internasional dan perkembangan ekonomi global guna mengidentifikasi berbagai risiko yang terjadi dengan merekomendasikan berbagai kebijakan guna pertumbuhan dan stabilitas keuangan negara peminjam Takagi, 2016; Vieira, 2011. IMF juga melakukan pemeriksaan kesehatan keuangan secara rutin terhadap berbagai kebijakan ekonomi dan keuangan dari 190 negara anggotanya. Selain itu, IMF mengidentifikasi kemungkinan risiko terhadap stabilitas ekonomi negara-negara anggotanya dan memberi masukan berupa pertimbangan kepada pemerintah negara-negara anggota mereka tentang kemungkinan atas penyesuaian kebijakan keuangan internasional Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020. 118 IMF memberikan bantuan teknis dan pelatihan kepada pemerintah negara anggota termasuk kepada otoritas bank sentral, kementerian keuangan, lembaga administrasi pendapatan, dan lembaga pengawas sektor keuangan. Upaya pengembangan kapasitas teknis tersebut berpusat pada bidang keahlian inti IMF mulai dari perpajakan melalui operasi bank sentral hingga pelaporan data ekonomi makro Naciri, 2018. Pelatihan tersebut juga membantu negara-negara anggotanya dalam mengatasi berbagai masalah lintas sektoral seperti ketimpangan pendapatan, kesetaraan gender, korupsi, dan perubahan iklim keuangan Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020; Takagi, 2016; Berensmann dan Wolff, 2014; Vieira, 2011; Song dan Thakor, 2010. Tujuan didirikannya IMF Bradlow dan Park, 2021; Takagi 2016; Vieira, 2011; Truman, 2006 adalah 1. untuk menyediakan konsultasi dan kolaborasi terkait dengan masalah moneter internasional yang dihadapi oleh negara anggotanya 2. untuk mempromosikan stabilitas pertukaran dan mempertahankan ketertiban pengelolaan pertukaran di antara negara anggotanya serta memfasilitasi perdagangan internasional di antara negara anggotanya 3. untuk membantu penciptaan dan ekspansi pasar internasinal dimana negara anggotanya dapat melakukan pertukaran mata uang tanpa adanya pembatasan 4. untuk memberi kepercayaan kepada negara anggotanya terhadap stabilitas mata uang asing melalui penciptaan sumber daya keuangan dan perlindungan yang memadai dari IMF 119 Berbagai laporan yang disajikan oleh IMF seperti World Economic Outlook, Global Financial Stability Report, Regional Economic Report, dan Fiscal Monitor. World Bank WB Bank Dunia atau World Bank WB adalah sebuah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tahun 1944 sejalan dengan didirikannya IMF di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat. Bank Dunia WB berkantor pusat di Washington Amerika Serikat yang bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada berbagai negara dalam berbagai program pembangunannya Naciri, 2018; Berensmann dan Wolff, 2014; Shams, 2004. Bank Dunia terdiri dari 189 negara anggota. Negara-negara anggota ini sebagai pemegang saham, diwakili oleh Dewan Gubernur yang merupakan pembuat kebijakan utama di Bank Dunia. Secara umum, gubernur adalah menteri keuangan atau menteri pembangunan di negara-negara anggota. Mereka bertemu setahun sekali di Pertemuan Tahunan Dewan Gubernur Kelompok Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional Júnior, 2020. Sejak tahun 1947, Bank Dunia telah mendanai lebih dari proyek pembangunan melalui pinjaman tradisional, kredit bebas bunga, dan hibah. Kelompok Bank Dunia bekerja di setiap bidang utama pembangunan dengan menyediakan beragam produk keuangan dan bantuan teknis, dan membantu negara-negara di dunia dalam berbagi pengetahuan dan solusi inovatif untuk tantangan yang mereka hadapi Júnior, 2020. Kelompok Bank Dunia meliputi 1. International Bank for Reconstruction and Development IBRD yang berfungsi dalam menyediakan pembiayaan kebijakan pengembangan keuangan seperti membiayai proyek publik untuk 120 membangun infrastruktur fisik dan sosial, mengembangkan kapasitas kelembagaan, membiayai program pemerintah suatu negara untuk mendukung pencapaian tujuan mereka, dan mendukung reformasi kebijakan dan kelembagaan pemerintah suatu negara dengan menyediakan pembiayaan anggaran dan keahlian global. Melalui penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Bank Dunia juga menawarkan dukungan kepada negara-negara anggotanya dalam merancang atau menerapkan kebijakan yang lebih baik, memperkuat kelembagaan pemerintah, membangun kapasitas, menginformasikan strategi atau operasi, dan berkontribusi pada agenda pembangunan global Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020. 2. International Development Association IDA yang berfungsi dalam memberikan pinjaman dengan bunga rendah maupun hibah tanpa bunga. Dana IDA dialokasikan ke negara-negara penerima berkaitan dengan tingkat pendapatan mereka dan catatan keberhasilan mereka dalam mengelola ekonomi mereka dan proyek-proyek IDA yang sedang berlangsung di negara mereka. Ketentuan pinjaman IDA ini sangat lunak Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020; Shams, 2004. 3. International Finance Corporation IFC yang berfungsi dalam memobilisasi investasi sektor swasta dan memberikan saran kepada negara-negara anggotanya. IFC menyediakan investasi, saran, dan manajemen aset melalui penawaran yang saling menguatkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik klien Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020. 4. Multilateral Investment Guarranty Agency MIGA yang berfungsi dalam menyediakan jaminan atas risiko politik untuk berbagai proyek pembangunan di 121 berbagai sektor di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya di seluruh dunia. MIGA menawarkan lebih dari sekedar jaminan bahwa kerugian akan dipulihkan dengan asuransi yang menguntungkan investor dan pemberi pinjaman Bradlow dan Park, 2021; Júnior, 2020 5. International Centre for Settlement of Investment Disputes ICSID yang berfungsi dalam menyelesaikan perselisihan investasi. ICSID menawarkan layanan untuk penyelesaian perselisihan internasional terutama antara investor dan negara tujuan investasi, disamping itu juga memberikan solusi dalam perselisihan internasional antar negara. Selain itu, ICSID menawarkan proses pencarian fakta untuk memeriksa dan melaporkan fakta sebelum perselisihan tersebut muncul Bradlow dan Park, 2021. Bank Dunia tidak hanya telah memperluas cakupan kegiatannya sejak didirikannya yang sudah terbukti berdampak nyata pada kebijakan ekonomi banyak negara berkembang Shams, 2004; Zamagni, Ffrench-Davis, Pietrobelli, 2000. Salah satu interpretasi dari kegiatan Bank Dunia adalah penyediaan barang publik melalui berbagai proyek pembangunan, menjadi bank pengetahuan dengan mempopulerkan ide-ide tentang pembangunan dan penerapan hasil penelitian dalam operasi sehari-harinya, merubah ruang lingkup dan ukurannya dengan adanya tekanan dari berbagai kelompok kepentingan Berensmann dan Wolff, 2014; Song dan Thakor, 2010; Shams, 2004. Berbagai laporan yang disajikan oleh IMF seperti Global Economic Prospect, World Development Report, Ease of Doing Business Report, dan Logistic Performance Index. 122 Asian Development Bank ADB Asian Development Bank ADB didirikan pada awal tahun 1960-an sebagai lembaga keuangan yang berkarakter Asia dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerja sama di salah satu daerah termiskin di dunia. Sebuah resolusi yang disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri pertama tentang Kerjasama Ekonomi Asia yang diselenggarakan oleh Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Timur pada tahun 1963 yang menetapkan visi tersebut menjadi sebuah realitas. Manila di Filipina dipilih untuk menjadi tuan rumah Asian Development Bank ADB yang dibuka pada 19 Desember 1966 dengan 31 negara anggota untuk melayani secara dominan pada sektor pertanian. Takeshi Watanabe adalah presiden pertama ADB Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015. ADB berkomitmen untuk mencapai Asia dan Pasifik yang makmur, inklusif, tangguh, dan berkelanjutan, sambil mempertahankan upayanya untuk memberantas kemiskinan yang ekstrem dengan memfokuskan banyak bantuannya pada produksi pangan dan pembangunan pedesaan. ADB membantu negara anggotanya dan juga negara mitra dengan memberikan pinjaman, bantuan teknis, hibah, dan investasi ekuitas untuk mempromosikan pembangunan sosial dan ekonomi. ADB memaksimalkan bantuannya dalam memfasilitasi dialog kebijakan, menyediakan layanan konsultasi, dan memobilisasi sumber daya keuangan negara anggotanya melalui operasi pembiayaan bersama yang memanfaatkan sumber kredit resmi, komersial, dan ekspor Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015. 123 Tujuan didirikannya Asian Development Bank ADB Takagi, 2016; Jakupec dan Kelly, 2015 dapat diuraikan sebagai berikut 1. Mendukung investasi modal pemerintah maupun swasta di negara-negara di wilayah asia guna memenuhi berbagai tujuan pembangunan nasional mereka. 2. Memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia dalam membiayai berbagai proyek pembangunan nasional dengan memprioritaskan pada negara-negara berkembang di Asia 3. Membantu dalam mengkoordinasikan berbagai kebijaksanaan rencana pembangunan nasional negara-negara berkembang di Asia dengan tujuan peningkatan pemanfaatan berbagai sumber daya yang mereka miliki, menyehatkan perekonomian mereka, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri mereka khususnya di antara negara di Asia sendiri. 4. Memberikan bantuan teknis dalam mempersiapkan, mendanai dan mengekesekusi berbagai program pembangunan 5. Bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana di Asia Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank Arsitektur keuangan baru sedang dibentuk oleh Brazil, Russia, India, China, South Africa BRICS Development Bank yang menjanjikan transisi ke kutub baru dalam pertumbuhan ekonomi dan permintaan bantuan keuangan serta menawarkan mekanisme pembiayaan alternatif untuk negara-negara berkembang. Keputusan untuk meluncurkan BRICS Development Bank adalah 124 ungkapan keprihatinan dari lima negara yaitu Brazil, Russia, India, China, dan South Africa terhadap lembaga-lembaga Bretton Woods yang ada dan kekecewaan atas beberapa tuntutan utama mereka yang tidak diakomodir sehingga menjadi dorongan untuk mereformasi arsitektur keuangan internasional Naciri, 2018; Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Negara-negara BRICS berharap bank baru ini dapat memobilisasi pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di BRICS maupun negara-negara berkembang lainnya Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Tujuannya BRICS Development Bank adalah untuk mempromosikan kerja sama yang lebih besar dengan menghilangkan ketergantungan pada negara maju. Dengan latar belakang sejumlah besar bank pembangunan multilateral dan lembaga keuangan internasional yang sudah ada, BRICS Development Bank berfungsi dalam mengidentifikasi berbagai jenis praktik dan norma yang ditiru dan diadaptasi dari dua bank pembangunan regional terpilih yaitu Asian Development Bank ADB dan Corporación Andina de Fomento/ Development Bank of Latin America CAF, dan menyarankan apa yang harus dilakukan secara berbeda. Melalui BRICS Development Bank mengejar agenda pembangunan secara bersama-sama guna kepentingan negara anggotanya serta negara-negara berkembang lainnya di luar BRICS Preet, Sapra, Mehdi, 2014. BRICS Development Bank memiliki tanggung jawab khusus untuk membantu dunia mencapai tujuannya dalam mengakhiri kemiskinan yang ekstrem, mengurangi ketidaksetaraan pembangunan berkelanjutan. Meskipun langkah luar biasa dalam mengurangi kemiskinan di India dan Cina, negara-negara anggota BRICS Development Bank telah menjadikan BRICS Development Bank sebagai rumah bagi hampir setengah orang miskin di dunia 125 dengan pengecualian Brasil yang telah mengalami peningkatan ketidaksetaraan dalam beberapa tahun terakhir Preet, Sapra, Mehdi, 2014. Islamic Development Bank IDB Islamic Development Bank IDB adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan tahun 1973 berdasarkan sidang menteri luar negeri negara-negara Islam di Pakistan pada tahun 1970 dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan sosial dari negara-negara komunitas muslim Susanti, 2017. Islamic Development Bank IDB berkantor pusat di Jeddah dan memiliki kantor perwakilan di 57 negara anggota lainnya Pericoli, 2020. Salah satu tujuan Islamic Development Bank IDB yang utama adalah untuk membantu mendorong perdagangan antar negara muslim dan memayungi sistem keuangan negara-negara Islam di seluruh dunia dengan mengusulkan sistem keuangan kerjasama dengan sekema bagi hasil baik bagi untung maupun bagi rugi Pericoli, 2020; Susanti, 2017. European Bank for Reconstruction and Development EBRD European Bank for Reconstruction and Development EBRD didirikan pada awal 1990-an untuk membantu membangun era baru pasca perang dingin di Eropa Tengah dan Timur dengan berkomitmen untuk memajukan kemajuan ekonomi yang berorientasi pasar internasional dan promosi inisiatif sektor swasta dan kewirausahaan. EBRD dimiliki oleh 71 negara di 5 benua di dunia melalui European Union dan European Investmen Bank. Setiap pemegang saham diwakili di Dewan Gubernur, yang memiliki wewenang keseluruhan atas bank Radwan, 2020; Fender dan McGuire, 2010. 126 Daftar Pustaka Anwar, Mumtaz. 2006. The Political Economy of International Financial Instritutions Lending to Pakistan. Pakistan Economic and Social Review, 442, 155-189 Babb, Sarah., and Kentikelenis, Alexander. 2018. International Financial Institutions as Agents of Neoliberalism. Thousand Oaks SAGE Publications Bekaert, Geert., Hodrick, Robert. 2017. International Financial Management. Cambridge Cambridge University Press Berensmann, Kathrin., and Wolff, Peter. 2014. The Role of International Financial Institutions in Macroeconomic Crises Improving the Architecture of the World Bank and the IMF for Managing Shocks in Developing Countries. Bonn Deutsches Institut für Entwicklungspolitik gGmbH Bradlow, Daniel., Park, Stephen. 2021. International Standards and The Role of of Central Banks in Global Financial Government. International Finance Task Force, 1-12 Bradlow D., Hunter D. 2010. International Financial Institutions and International Law. New York Kluwer Law International Cissé, Hassane., Bradlow, Daniel D., Kingsbury, Benedict. 2012. International Financial Institutions and Global Legal Governance, 31, 1-428 Emter, Lorenz., Killeen, Neill., McQuade, Peter. 2021. Bank and Non-Bank Financial Institutions’ Cross-Border Linkages New Evidence from International Banking Data. Financial Stability Notes, Central Bank of Ireland, 21, 1-16 127 Fender, I., and McGuire, P. 2010. European Banks’ US Dollar Funding Pressures. BIS Quarterly Review, June, 57–64. Halliday, T. C., and Carruthers, B. G. 2007. The Recursivity of Law Global Norm Making and National Lawmaking in the Globalization of Corporate Insolvency Regimes’. American Journal of Sociology, 1124, 1135-1202 Jakupec, Viktor., and Kelly, Max. 2015. The Relevance of Asian Development Bank Existing in the Shadow of the Asian Infrastructure Investment Bank. Journal of Regional Socio-Economic Issues, 53, 32-46 Júnior, Laerte Apolinário. 2020. Governing International Financial Institutions The Power Structures of the IMF and the World Bank. Global Journal of Human-Social Science F Political Science, 207, 1-11 Lessambo, Felix I. 2015. International Financial Institutions and Their Challenges A Global Guide for Future Methods. London Palgrave Macmillan Madura, Jeff. 2020. International Financial Management. Boston Cengange Learning Manukyan, Sofia. 2020. The Impact of International Financial Institutions on the Environment and Socio Economics The Cases from Armenia and the World. Armenia The Open Society Foundation. Naciri A. 2018 The Governance Structures of the Bretton Woods Financial Institutions. Montreal Springer Narula, Smita. 2012. InternationalFinancial Institutions, Transnational Corporations and Duties of States. Cambridge Cambridge University Press 128 Nelson, Rebecca M., Weiss, Martin A. 2020. COVID-19 Role of the International Financial Institutions. Congressional Research Service, 1-23 Ocampo, José Antonio., Zamagni, Stefano., Ffrench-Davis, Ricardo., Pietrobelli, Carlo. 2000. Financial Globalization and The Emerging Economies. United Nations and International Jacques Maritain Institute, 1-236 Pericoli, Altea. 2020. Islamic Finance and Charity in The Muslim World. The Role of The Islamic Development Bank in Financing Aid. Journal of Economics and Business Aseanomics, 52, 113-133 Poghosyan, Lilit. 2016. Impact of International Financial Institutions on The Economy of Armenia. International. Journal of Management and Applied Science, 27, 73-76 Preet, Sirjjan., Sapra, Samidha., Mehdi, Ali. 2014. Articulating A Vision for A Progressive BRICS Development Bank. ICRIER-OXFAM Report, 1-66. Sidenko, Svitlana., and Kulbida, Maksym. 2020. International Financial Organizations in the Economic Modernization Processes of Countries. International Economic Policy, 12, 100-138 Shams, Rasul. 2004. The World Bank as an International Financial Institution. HWWA Discussion Paper 292, 1-27 Song, F., and Thakor, 2010. Financial System Architecture and The Co-Evolution of Banks and Capital Markets. The Economic Journal, 1201, 21-55. Susanti, Nurvia. 2017. Kerjasama Indonesia dengan Islamic Development Bank IDB dalam Program Member Countries Partnership Strategy MPCS 2011-2014. JOM FISIP, 42, 1-15 129 Takagi, S. 2016. The IMF and East Asia The Legacy of The Crisis and Actions for The Future. International Institutions and Asian Development, 74-96 Radwan, Tarek. 2020. The Impact and Influence of International Financial Institutions on The Middle East and North Afrika. Tunisia Friedrich Ebert Stiftung Truman E. 2006. Reforming the IMF for the 21st Century. Washington Institute of International Economics Vieira, Flavio Vilela. 2011. The New International Financial Crisis Causes, Consequences and Perspectives. Brazilian Journal of Political Economy, 312, 217-237 130 Profil Penulis Aditya Wardhana Penulis merupakan dosen tetap Universitas Telkom. Penulis menyelesaikan studi Sarjana Ekonomi SE di prodi Manajemen Universitas Padjadjaran pada tahun 1997. Kemudian, penulis menyelesaikan studi Magister Sains MSi di prodi Manajemen Universitas Padjadjaran tahun 2003 dan Magister Manajemen MM di prodi Manajemen Universitas Pasundan tahun 2012. Saat ini penulis sedang melanjutkan studi Doktor Ilmu Manajemen di prodi Manajemen Universitas Pasundan. Penulis memiliki kepakaran di bidang manajemen sumber daya manusia, manajemen pemasaran, dan manajemen strategik. Penulis memiliki pengalaman praktisi pemasaran di Citibank dan Human Resource Development, ISO Auditor, General Affairs, dan Logistic di PT Perusahaan Gas Negara Tbk serta sebagai konsultan di beberapa BUMN seperti Surveyor Indonesia, Badan Klasifikasi Kapal Indonesia, Pertamina, BNI 46, PTPN VIII, Biofarma, serta pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI dan Kementerian Perhubungan. Sebagai dosen tetap di Universitas Telkom, penulis juga aktif melakukan berbagai penelitian terindeks Scopus dan Sinta dan menulis lebih dari 250 buku dalam bidang manajemen sumber daya manusia, pemasaran, keuangan, manajemen strategi, model bisnis, metode penelitian, perilaku konsumen, perilaku organisasi, teknologi informasi, sistem informasi manajemen, kependidikan, kewirauhsaan, pemerintahan daerah, dan lain sebagainya. Penulis memiliki Sertifikasi Penulis Buku Non-Fiksi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP RI. Email Penulis adityawardhana ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Daniel BradlowStephen Kim ParkThe formal arrangements for the governance of international monetary and financial crises have remained reasonably stable over the past 40 years, but the identity of the leading ac- tors, has changed. Over this period, the role of the largest central banks – first and foremost, the US Federal Reserve Fed, currently the most important central bank due to the inter- national role of the US dollar, the European Central Bank ECB, the Bank of England BoE, the People’s Bank of China, and the Bank of Japan – has increased substantially. Unlike the situation with other global governance actors, there are no obviously applicable internation- al standards to guide central bank conduct. This policy brief discusses the implications of this development and recommends standards that should be used to guide central banks in their global governance activities. Altea PericoliThe purpose of this paper is to describe the role of Islamic finance in the charitable sector by analysing how Islamic banks and States manage funds for humanitarian and development aid. The Islamic Development Bank IsDB represents one of the main Islamic actors involved in the development cooperation and humanitarian relief and, in partnership with other donors, it implements programs in its member countries. This research examines the existing literature and data regarding projects financed by the IsDB with the aim to understand the impact of Islamic financial tools on aid. The Lives and Livelihoods Fund LLF is an example of a program for poverty alleviation but also a mechanism of blended finance for supporting health, agriculture, and infrastructure projects. Financed by the IsDB, bilateral institutions, and foundations,it uses an innovative financing model aiming to produce sustainable growth in the most vulnerable member countries. It could represent a positive model for financing and implementing aid in a joint effort of Muslim and non-Muslim paper analyses the potential impact of the China-led Asian Infrastructure Investment Bank AIIB on the Japan-USA-led Asian Development Bank ADB. Given the financial strengths and the technical know-how of the newly formed AIIB there is a question about thefuture role and indeed relevance of the ADB. The questions canvassed in this article refer to ADB’s ability to change and adapt to the new situation, where it is no longer the dominant multi-lateral development bank MDB in the Asia-Pacific region. Against this background the discussion turns to issues concerning the geo-political sphere of influence of the ADB andAIIB and analyses the ADB – AIIB geo-political equilibrium in the Asia-Pacific region. Subsequently this paper discusses factors that may impact on ADB’s future the past 15 years an enormous enterprise of global norm making and related national lawmaking has been underway in many areas of global commerce. This article shows that leading global institutions, such as the World Bank, IMF, and United Nations, are building an international financial architecture with law-including corporate bankruptcy law-as its foundation. Building on research on international institutions and three national cases China, Indonesia, Korea, the authors propose a new framework for legal change in a global context-the recursivity of law. They argue that the globalization of bankruptcy law has proceeded through three cycles 1 at the national level through recursive cycles of lawmaking, 2 at the global level through iterative cycles of norm making, and 3 at the nexus of the two. Recursive cycles are driven by driven by four mechanisms-the indeterminacy of law, contradictions, diagnostic struggles, and actor mismatch. Thus the recursivity of law both revives and expands the sociological theory of legal change and offers a basis for an integrated theory of globalization and law.
Presentation Creator Create stunning presentation online in just 3 steps. Pro Get powerful tools for managing your contents. Login Upload Download Skip this Video Loading SlideShow in 5 Seconds.. RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK PowerPoint Presentation RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. PENGERTIAN BANK Uploaded on Sep 01, 2014 Download PresentationRUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - E N D - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - Presentation Transcript RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK • PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak • FUNGSI BANK • MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT FUNDING Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. • MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman loanable fund bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil. MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA SERVICES Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah • jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah • jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih • jasa pengiriman uang • jasa penagihan • jasa kliring • jasa penjualan mata uang asing • jasa penyimpanan dokumen • jasa cek wisata • jasa kartu kredit • jasa letter of credit • jasa bank garansi dan referensi bank • RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu • RESIKO KREDIT default risk adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah INVESTASI investment risk adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank. • RESIKO LIKUIDITAS liquidity risk adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. • RESIKO OPERASIONAL Operasional risk adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari • kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank • kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan • RESIKO PENYELEWENGAN fraud risk adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah. • RESIKO FIDUSIA fiduciary risk adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. Simpanan dana yang diberikan kepada bank harus dikelola dengan baik dan tidak melakukan spekulatif dengan tetap memperhatikan keuntungan disamping keamanan dari dana yang diinvstasikan. JENIS BANK • DILIHAT DARI ASPEK FUNGSINYA Berdasarkan UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998, Bank dibagi menjadi dua jenis yaitu • Bank Umum • Bank Perkreditan Rakyat BPR • DILIHAT DARI ASPEK KEPEMILIKANNYA • Bank Milik Pemerintah • Bank Megara Indonesia 1946 BNI • Bank Rakyat Indonesia BRI • Bank Milik Pemerintah Daerah • Bank Jatim • BPD DKI Jakarta • Bank Milik Swasta Nasional • Bank Central Asia • Bank Lippo • Bank Milik Koperasi • Bank Bukopin • Bank Milik Swasta Asing • City Bank • Hongkong Bank • Bank Campuran • Sumitomo Niaga Bank • Bank Sakura Swadarma • DILIHAT DARI ASPEK STATUS • Bank Devisa • Bank Central Asia • Bank Lippo Bank Non Devisa • Bank NISP • Bank Nusantara Parahayang • Dilihat dari Aspek Cara Menentukan Harga • Bank Konvensional • Menetapkan bungan sebagai harga, baik untu simpanan maupun produk pinjaman • Untuk jasa-jasa bank lainnya, bank mengganakan biaya dalam nominal atau prosentas tertentu yang sering disebut fee based • Bank Syariah Dalam kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada masyarakat bank syariah menetapkan harga produk yang ditawarkan berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil. BANK UMUM • PENGERTIAN BANK UMUM commercial bank Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. • BENTUK HUKUM BANK UMUM • Perusahaan Perseroan • Perusahaan Daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas BANK UMUM DAN PENCIPTAAN UANG Bank Umumdikenal sebagai lembaga pencipta uang yaitu menciptakan uang giral bagi kepentingan masyarakat. Beberapa cara penciptaan uang giral yaitu • Substitusi Uang kartal diganti dengan uang giral yaitu apabila masyarakat menyetor uang ke bank dan diganti dengan uang giral cek. • Exchange of Claim Penciptaan uang dengan cara bank memberikan pinjaman atau kredit kepada nasabahnya, tetapi tidak diberikan dalam bentuk tunai tetapi bank membuka suatu rekening baik giro maupun rekening khusus pinjaman dan mencantumkan dalam sisi kreditdan nasabah tersebut diberi buku cek. • Transpformasi Penciptaan uang dengan cara menguangkan hutang pihak ketiga baik swasta maupun pemerintah. Misalnya nasabah menual surat berharga kepada bank, kemudian bank membeli tetapi tidak dengan tunai tetapi langsung menambahkan saldo rekening nasabah tersebut. BANK PERKREDITAN RAKYAT • PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran UU No. 10 Tahun 1998 BENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainMANAJEMEN DANA BANK • PENGERTIAN MANAJEMEN DANA BANK Manajemen dana bank disebut juga manajemen aktiva pasiva bank Banking Asset Liability Management. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dan pengalokasian dana dari masyarakat. Pada neraca bank penghimpunan dana ditempatkan pada sisi pasiva liability, sedangkan pengalokasian dana pada sisi aktiva asset. • SUMBER DANA BANK • Dana yang bersumber dari Modal Sendiri • Setoran modal dari pemegang saham • Cadangan yaitu bagian laba yang setiap tahun disisihkan oleh bank untuk tujuan tertentu • Laba bank yang belum dibagi merupakan laba tahun lalu maupun laba tahun berjalan tetapi belum dibagikan kepada para pemegang saham • Dana yang berasal dari Lembaga Lain • Bantuan likuiditas Bank Indonesia BLBI merupakan kredit yang diberikan BI pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas • Pinjaman antar bank call money • Surat Berharga Pasar Uang SBPU, dalam halini pihak bank menerbitkan SBPU dan dijualbelikan kepada yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan • Pinjaman dari bank-bank luar negeri Dana yang berasal dari masyarakat • Simpanan Giro Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya aatau dengan cara pemindahbukuan. • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lainBENTUK HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT • Perusahaan daerah • Koperasi • Perseroan Terbatas • KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu • Memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan rumah tangga • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain
ruang lingkup lembaga keuangan bank